JAKARTA – Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar
Abubakar mengatakan pentingnya penegerian perguruan tinggi swasta yang
telah memenuhi kriteria dan mutunya terjamin. Namun pengangkatan pegawai
eks perguruan tinggi swasta yang dinegerikan dan pegawai perguruan
tinggi negeri badan hukum (PTNBH) harus berpedoman pada Undang Undang
No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini ada 13 sampai 20 perguruan tinggi swasta yang sudah
menjadi negeri. “Sistem seleksi bagi pegawainya yang akan diangkat
menjadi CPNS dilakukan secara nasional,” ujar Azwar Abubakar dalam rapat
tindak lanjut PTNBH di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (27/03). Rapat
tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dari Kemenko Kesra, Kemendikbud,
Kemenkum HAM, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN serta pejabat
Kementerian PANRB.
Ditambahkan, hanya orang-orang yang berkualitas yang dapat lolos
seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS. Sesuai dengan kebijakan
dalam UU ASN untuk mengkualifikasi calon PNS dengan Tes Kemampuan Dasar
(TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan kebijakan
masing-masing PTN.
Permasalahan yang sering timbul adalah masalah usia dari
calon-calon PNS yang tidak sesuai dengan batas umur. “Biasanya usia
dari pegawai yang akan diangkat sudah melebihi batas umur. Berdasarkan
UU ASN, mereka bisa menjadi PPPK, setelah melalui seleksi,” ungkapnya.
Sumber : Kemenpan
No comments:
Post a Comment