Semoga bermanfaat.
Jenis, Status, dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
Jabatan ASN
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas; dan
c. Jabatan pelaksana.
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Untuk jabatan
fungsional keahlian terdiri atas:
a. Ahli utama;
b. Ahli madya;
c. Ahli
muda; dan
d. Ahli pertama.
Sementara jabatan fungsional ketrampilan
terdiri atas:
a. Penyelia;
b. Mahir;
c. Terampil; dan
d. Pemula.
Untuk
jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a. Jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c. Jabatan pimpinan tinggi
pratama.
Mutasi, Penggajian, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1
(satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah,
antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan
perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin Kesejahteraan PNS. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Selain
gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas, yang meliputi
tunjangan kinerja (dibayarkan sesuai pencapaian kinerja) dan tunjangan
kemahalan (dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks
harga di daerah masing-masing)
Pemberhentian
Mengenai
pemberhenti, UU ASN ini menyebutkan, bahwa PNS diberhentikan dengan
hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c.
mencapai batas usia pension; d. perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani
dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Selain
itu, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan
karena hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan tidak berencana.
PNS juga dapat
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena
melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Adapun
PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena: a. melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan UUUD 1945; b. dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana
umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan d.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pindana yang dilakukan dengan
berencana.
PNS diberhenikan sementara apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non structural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Adapun mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat
Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat
Fungsional.
PNS yang berhenti bekerja, berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PNS
diberikan jaminan pensiun apabila: a. meninggal dunia; b. atas
permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; c. mencapai
batas usia pension; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau
rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban,
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian,
kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi
Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas
serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Pada saat UU ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
e. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
diolah dari : Sekretariat Kabinet
No comments:
Post a Comment