Isinya tulisan-tulisan dari bahan omongan yang pengin diomongin .... Inget praktikum Sosiologi Pedesaan waktu Tingkat Persiapan Bersama-IPB, kalo bikin laporan harus banyak ngecap, jadi-lah jualan kecap. Jangan anggap terlalu serius dan jangan pula dianggap becanda hahaha ...

loading...
loading...

Pokok-Pokok Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

Buat kawan-kawan yang males baca Undang-Undang Aparatur Sipil Negara  yang memang  panjang ini saya sampaikan pokok-pokok dari UU itu...., saya cuma ambil bagian yang mungkin akan banyak pertanyaan saja. 

Semoga bermanfaat.

  

Jenis, Status, dan Kedudukan 
Pegawai ASN terdiri atas: 
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan 
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
PNS sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. 
 
Jabatan ASN

Jabatan ASN terdiri atas: 
a. Jabatan Administrasi; 
b. Jabatan Fungsional; dan 
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.


Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas: 
a. Jabatan administrator; 
b. Jabatan pengawas; dan 
c. Jabatan pelaksana.

Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Untuk jabatan fungsional keahlian terdiri atas: 
a. Ahli utama; 
b. Ahli madya; 
c. Ahli muda; dan 
d. Ahli pertama. 
Sementara jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas: 
a. Penyelia; 
b. Mahir; 
c. Terampil; dan 
d. Pemula.
Untuk jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: 
a. Jabatan pimpinan tinggi utama; 
b. Jabatan pimpinan tinggi madya; dan 
c. Jabatan pimpinan tinggi pratama.

Mutasi, Penggajian, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin Kesejahteraan PNS.  Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas, yang meliputi tunjangan kinerja (dibayarkan sesuai pencapaian kinerja) dan tunjangan kemahalan (dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing)

Pemberhentian

Mengenai pemberhenti, UU ASN ini menyebutkan, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pension; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Selain itu, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Adapun PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUUD 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pindana yang dilakukan dengan berencana.

PNS diberhenikan sementara apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non structural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
 
Adapun mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu: 
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

PNS yang berhenti bekerja, berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PNS diberikan jaminan pensiun apabila: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; c. mencapai batas usia pension; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban,

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Peralihan
Pada saat UU ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;

b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;

c. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan  tinggi pratama;

d. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;

e. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan

f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.


diolah dari : Sekretariat Kabinet

No comments: