Isinya tulisan-tulisan dari bahan omongan yang pengin diomongin .... Inget praktikum Sosiologi Pedesaan waktu Tingkat Persiapan Bersama-IPB, kalo bikin laporan harus banyak ngecap, jadi-lah jualan kecap. Jangan anggap terlalu serius dan jangan pula dianggap becanda hahaha ...

loading...
loading...

Kecelakaan karena Kondisi Jalan Buruk Bisa Menuntut Pemerintah


Perbaikan Jalan di Salah Satu Ruas Jalan Provinsi di Jawa Barat

Kondisi cuaca yang hujan terus menerus dan beban muatan yang berat telah membuat banyak kerusakan di jalan raya. Selain itu, terbatasnya anggaran pengelola jalan (Pusat/Daerah) untuk pemeliharaan jalan semakin memperburuk kondisi jalan dan prasarana penunjangnya (rambu, marka, PJU dan sebagainya).

Kondisi ini secara langsung ataupun tidak langsung dapat memicu terjadinya kecelakaan. Yang paling sering terdengar adalah kecelakaan sepeda motor karena menghindari lubang, yang akhirnya terjatuh dan atau tertabrak kendaraan lain. Telah banyak korban (jiwa) yang diakibatkan oleh buruknya kondisi jalan.


Padahal sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak.

Kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan yang buruk diatur pasal pasal 273 ayat 1, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kenapa Pemerintah bisa dituntut ?

Karena seperti  diatur dalam pasal 238 tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Pasal 238 ayat 1 mewajibkan pemerintah menyediakan atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan prasarana lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan. Dan pemerintah pun wajib menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas (pasal 238 ayat 2).

Bagi yang memerlukan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan bisa dilihat di bawah  ini.

No comments: